Detail Layanan

(1) Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 3 huruf c angka 3 dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.

(2) Kepala Bagian Keuangan dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.

(3) Kepala Bagian mengkoordinasikan, Keuangan mengawasi pengelolaan keuangan. mempunyai dan tugas melaksanakan membina kegiatan

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Keuangan menjalankan fungsi: 

    a. menyusun rumusan kebijakan teknis penyusunan program kerja pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan;

     b. menyusun rumusan kebijakan teknis penyusunan program dan anggaran RSUD;

     c. menyusun rumusan kebijakan penyusunan petunjuk teknis / prosedur tetap pengelolaan administrasi keuangan;

     d. menyusun rumusan kebijakan teknis pengelolaan administrasi keuangan;

     e. menyusun rumusan kebijakan teknis koordinasi penyusunan anggaran RSUD;

     f. menyusun rumusan kebijakan teknis pelayanan perbendaharaan dan mobilisasi dana;

     g. menyusun rumusan kebijakan teknis pelayanan akuntansi dan verifikasi keuangan RSUD;

      h. menyusun rumusan kebijakan teknis pemantauan dan pengendalian keuangan RSUD;

      i. menyusun rumusan kebijakan teknis pelaporan hasil pelaksanaan pengelolaan keuangan;

      j. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengelolaan administrasi keuangan; dan

      k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. 

 

Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas:

a. menyusun rencana kegiatan keuangan dan perbendaharaan

b. mengumpulkan dan pengolahan data penyusunan dan pengelolaan anggaran;

c. mengelola keuangan;

d. mengelola kegiatan perbendaharaan;

e. melaksanakan penyelenggaraan verifikasi keuangan; dan

f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. 

 

Sub Bagian Akuntansi mempunyai tugas:

a. menyusun rencana kegiatan akuntansi;

b. menyusun petunjuk teknis akuntansi;

c. mengumpulan dan pengolahan data penyusunan akuntansi;

d. melaksanakan pengawasan, pelaporan keuangan dan evaluasi perbendaharaan;

e. mengelola akuntansi, pengawasan dan evaluasi kegiatan akuntansi; dan f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.