Detail Layanan

(1) Bagian Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c angka 2 dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.

(2) Kepala Bagian Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.

(3) Kepala Bagian Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang program, evaluasi dan pelaporan, pendidikan dan pelatihan.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan menjalankan fungsi: 

      a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang program;

      b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang evaluasi dan pelaporan;

      c. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang teknologi dan informasi;

      d. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan; dan

       e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

Sub Bagian Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :

a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang program, Monitoring, evaluasi dan pelaporan, meliputi:

     1) menyiapkan sistem dan prosedur;

      2) menyusun rencana kegiatan dan program rumah sakit;

      3) melaksanakan dan pelayanan administrasi bidang program, pengelolaan sistem informasi manajemen;

      4) melaksanakan standar pelayanan dan standar operasional prosedur kegiatan bidang program; dan

      5) mengoordinasikan penyusunan program pengembangan rumah sakit.

b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang evaluasi dan pelaporan, meliputi :

     1) menyusun format standar pelaporan kegiatan rumah sakit;

     2) melaksanakan dan koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi program yang meliputi penyiapan sistim dan prosedur monitoring dan evaluasi;

      3) menyusun rencana monitoring dan evaluasi kegiatan dan program rumah sakit, prosedur pengolahan data dan pelaporan rumah sakit; dan

     4) melaksanakan dan pelayanan administrasi bidang monitoring dan evaluasi, pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur kegiatan bidang monitoring dan evaluasi. c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas: melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan, meliputi:

a. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan, pembinaan mutu pendidikan dan pelatihan;

b. melaksanakan dan koordinasi bidang pendidikan dan pelatihan;

c. melaksanakan dan pelayanan administrasi bidang pendidikan dan pelatihan;

d. melaksanakan standar operasional prosedur kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan;

e. mengembangkan bidang pendidikan dan pelatihan;

f. mengelola perpustakaan; dan

g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.