(1) Bidang Penunjang Medis dan Non Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2) Kepala Bidang Penunjang Medis dan Non Medis dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Pelayanan.
(3) Kepala Bidang Penunjang Medis dan Non Medis mempunyai tugas membina mengkoordinasikan, mengawasi dan melaksanakan pemeliharaan dan pengelolaan kegiatan bidang sarana prasarana penunjang medis dan non medis.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidang Penunjang Medis dan Non Medis menjalankan fungsi:
a. menyusun kebijakan teknis dan program kerja di bidang penunjang medis dan non medis;
b. menyusun perencanaan anggaran tahunan bidang penunjang medis dan non medis;
c. menetapkan rumusan kebijakan teknis pengumpulan dan pengolahan data pengelolaan sarana prasarana penunjang medis dan non medis;
d. menyusun rumusan kebijakan teknis penyusunan tatalaksana penyelenggaraan pengelolaan sarana prasarana penunjang medis dan non medis;
e. menyusun rumusan kebijakan teknis penyusunan tatalaksana pengadaan dan distribusi sumber daya pengelolaan sarana prasarana penunjang medis dan non medis;
f. menyusun rumusan kebijakan teknis pengelolaan standar kinerja;
g. menyusun rumusan kebijakan teknis pengelolaan standar sarana prasarana penunjang medis dan non medis;
h. menyusun rumusan kebijakan teknis pengawasan dan evaluasi pelayanan pengelolaan sarana prasarana penunjang medis dan non medis;
i. menyusun rumusan kebijakan teknis pelaporan hasil pelayanan pengelolaan sarana prasarana penunjang medis dan non medis;
j. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di bidang pengelolaan sarana prasarana penunjang medis dan non medis;
k. menyusun rencana pemberian pelayanan penunjang medis dan non medis;
l. mengkoordinasikan dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis dan non medis;
m. melaksanakan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang sarana pelayanan penunjang medis dan non medis;
n. melaksanakan pengelolaan rekam medis;
o. memantau dan evaluasi sarana pelayanan penunjang medis dan non medis; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Seksi Penunjang Medis mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan sarana prasarana penunjang medis;
b. menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran penunjang medis;
c. mengumpulkan dan pengolahan data pengelolaan penunjang medis;
d. menyusun tatalaksana penyelenggaraan sarana prasarana penunjang medis;
e. menyusun tatalaksana pengadaan dan distribusi sumber daya, sarana prasarana penunjang medis;
f. mengelola standar sarana dan peralatan pelayanan penunjang medis;
g. mengawasi dan evaluasi sarana prasarana penunjang medis;
h. melaporkan hasil sarana prasarana penunjang medis;
i. melaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidang sarana prasarana penunjang medis; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Seksi Penunjang Non Medis mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan sarana prasarana penunjang non medis;
b. menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran sarana prasarana penunjang non medis;
c. mengumpulkan dan pengolahan data pengelolaan sarana prasarana penunjang non medis; d. menyusun tatalaksana penyelenggaraan sarana prasarana penunjang non medis;
e. menyusun tatalaksana pengadaan dan distribusi sumber daya sarana prasarana penunjang non medis;
f. mengelola standar sarana dan peralatan pelayanan penunjang non medis;
g. mengawasi dan evaluasi sarana prasarana penunjang non medis;
h. melaporan hasil sarana prasarana penunjang non medis;
i. melaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidang sarana prasarana penunjang non medis; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
RSUD