Detail Layanan

(1) Bidang Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

(2) Kepala Bidang Keperawatan dalam menjalankan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Pelayanan.

(3) Kepala Bidang Keperawatan mempunyai tugas tugasnya membina mengkoordinasikan, mengawasi dan melaksanakan pengelolaan kegiatan Bidang Keperawatan.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidang Keperawatan menjalankan fungsi: 

      a. menyusun kebijakan teknis dan program kerja di bidang pelayanan keperawatan;

       b. menyusun perencanaan anggaran tahunan bidang pelayanan keperawatan;

       c. menyusun rumusan kebijakan teknis pengumpulan dan pengolahan data pengelolaan pelayanan keperawatan;

       d. menyusun rumusan kebijakan teknis penyusunan standar pelayanan keperawatan yang meliputi rencana desain pelayanan, kapasitas pelayanan dan proses pelayanan;

       e.  menyusun rumusan kebijakan teknis pemeliharaan dan pengembangan fasilitas keperawatan;

       f. menyusun rumusan kebijakan teknis pengelolaan ketenagaan dan pengembangan mutu pelayanan keperawatan;

       g. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelayanan keperawatan;
        h. melaksanakan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang keperawatan;

        i. menyusun rumusan kebijakan teknis pengawasan dan evaluasi pelayanan keperawatan;

         j. menyusun rumusan kebijakan teknis pelaporan hasil pelaksanaan pelayanan keperawatan;

         k. memantau dan evaluasi pelayanan keperawatan; dan

         l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. 

 

Seksi Keperawatan Rawat Inap mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kegiatan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan keperawatan rawat inap;

b. mengumpulkan dan pengolahan data pengelolaan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan keperawatan rawat inap;

c. melaksanakan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan keperawatan rawat inap;

d. melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan keperawatan rawat inap;

e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas, pelaksanaan koordinasi pengembangan mutu pelayanan keperawatan; dan

f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

Seksi Keperawatan Rawat Jalan mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kegiatan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan keperawatan rawat jalan;

b. mengumpulkan dan pengolahan data pengelolaan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan keperawatan rawat jalan;

c. melaksanakan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan keperawatan rawat jalan;

d. melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan keperawatan rawat jalan;

e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas, pelaksanaan koordinasi pengembangan mutu pelayanan keperawatan; dan

f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.