Detail Layanan

(1) Bidang Pelayanan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

(2) Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Pelayanan.

(3) Kepala Bidang Pelayanan Medis mempunyai tugas membina mengkoordinasikan, mengawasi dan melaksanakan pengelolaan kegiatan Bidang Pelayanan Medis.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidang Pelayanan Medis menjalankan fungsi: 

      a. menyusun kebijaksanaan teknis dan program kerja di bidang pelayanan medis;

      b. menyusun perencanaan anggaran tahunan bidang pelayanan medis;

      c. melaksanakan program kerja di bidang pelayanan medis;

     d. mendistribusikan tugas kepada bawahan dilingkungan Bidang Pelayanan Medis sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan dengan efektif dan efisien;

      e. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

      f. mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pelayanan medis, keperawatan serta penunjang medis dan non medis yang meliputi pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, rawat intensif, pelayanan bedah sentral, pelayanan kebidanan dan pelayanan lainnya sesuai perkembangan;

      g. mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis, keperawatan serta penunjang medis dan non medis;

      h. mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;

      i. memfasilitasi kegiatan pemenuhan dan pelaksanaan akreditasi rumah sakit dalam bidang pelayanan;

      j. melaksanakan koordinasi dengan instansi, lembaga lain yang terkait dengan kegiatan bidang pelayanan medis, catatan medis dan pelaporan sarana pelayanan medis;

      k. melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

      l. melaksanakan koordinasi kegiatan Bidang Pelayanan Medis baik di lingkungan internal maupun di lingkungan eksternal rumah sakit;

      m. menyusun standar pelayanan medis, catatan medis; penyusunan pengembangan pelayanan medis dan catatan medis;

     n. melaksanakan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis;

     o. memantau dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, rekam medis; dan

     p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. 

 

Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kegiatan pelaksanaan di bidang pelayanan medis;

b. mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan pelayanan medis;

c. melaksanakan pemeliharaan fasilitas pelayanan medis;

d. melaksanakan pengembangan fasilitas pelayanan medis;

e. melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas pelayanan medis;

f. melaksanakan koordinasi pelayanan medis; dan

g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.      

 

Seksi Pelayanan Penunjang mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kegiatan di bidang pelayanan penunjang;

b. mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan pelayanan penunjang;

c. melaksanakan pelayanan penunjang;

d. melaksanakan pengembangan pelayanan penunjang;

e. melaksanakan pemantauan dan pengawasan pengembangan pelayanan penunjang;

f. melaksanakan koordinasi pelayanan penunjang; dan

g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.