HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RSUD TEMANGGUNG
Hak Pasien
1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
4. Menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain;
7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kewajiban Pasien
1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2. mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
3. mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
TATA TERTIB PASIEN DAN PENGUNJUNG
RSUD TEMANGGUNG
A. Peraturan Jam Kunjung Pasien
SENIN-MINGGU 1. Sore Jam 16.00-18.00 WIB
B. Tata Tertib Pengunjung
- Semua pengunjung mengikuti jam kunjung yang sudah ditentukan.
- Anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan/ berkunjung.
- Setiap pengunjung pasien yang datang diluar jam kunjung wajib melewati skrening dari petugas keamanan Rumah Sakit.
- Setiap pengunjung pasien diluar jam kunjung, diperbolehkan masuk setelah mendapat ijin dari petugas keamanan dan mengisi buku kunjungan.
- Setiap pengunjung di luar jam kunjung, wajib menggunakan tanda pengenal atau kartu pengunjung di luar jam kunjung, yang diberikan oleh petugas keamanan dan diserahkan kembali setelah selesai kunjungan.
- Pengunjung bagi pasien meninggal diperbolehkan masuk jika mendapat ijin dari petugas keamanan Rumah Sakit maksimal tiga orang.
- Kartu pasien jika hilang/rusak mengganti sebesar Rp. 5000,-
- Tanpa kartu penunggu pasien, maka tidak diperbolehkan menunggu pasien di rawat inap.
- Pengunjung/pasien tidak diperkenankan membawa peralatan elektronik di Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.
- Pengunjung tidak diperkenankan membawa senjata tajam, membawa dan mengkonsumsi minum-minuman beralkohok di Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.
C. Tata tertib Ruangan Rawat Inap
- Pasien/penunggu tidak dibenarkan membawa
a. Perhiasan, uang, dan barang berharga secara berlebihan.
b. Tikar/peralatan tempat tidur, dan bantal.
c. Ember, rak handuk, dan sebagainya.
d. Barang lain yang tidak dapat dimasukkan ke dalam almari yang tersedia di ruang rawat. - Bila terjadi kehilangan barang milik pasien/ keluarga yang tidak dalam perlindungan Rumah Sakit maka bukan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.
- Pasien/ keluarga dilarang mencuci dan menjemur pakaian di lingkungan Rumah Sakit.
pasien/ keluarga dilarang :
a. Merokok di lingkungan RSUD Kab. Temanggung.
b. Duduk dan tiduran di tempat tidur pasien - Penunggu dan pengunjung wajib menjaga ketenagan di ruang rawat. Jagalah kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan
- Penunggu pasien membawa bukti kartu tunggu, sesuai ketentuan (penunggu maksimal 2 orang).
- Pasien pulang maksimal 2 jam setelah menyelesaikan proses administrasi, dimohon segera berkemas meninggalkan ruang rawat inap.
RSUD