Detail Layanan

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RSUD TEMANGGUNG

Hak Pasien

1.       Mendapatkan  informasi mengenai Kesehatan dirinya;

2.        Mendapatkan  penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;

3.        Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;

4.       Menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam    rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;

5.        Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;

6.        Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain;

 

7.       Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Kewajiban Pasien

  

1.        memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

2.       mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;

3.        mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

4.       memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

 

TATA TERTIB PASIEN DAN PENGUNJUNG
RSUD TEMANGGUNG

A. Peraturan Jam Kunjung Pasien

SENIN-MINGGU                     1. Sore Jam 16.00-18.00 WIB
                                                

B. Tata Tertib Pengunjung

  1. Semua pengunjung mengikuti jam kunjung yang sudah ditentukan.
  2. Anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan/ berkunjung.
  3. Setiap pengunjung pasien yang datang diluar jam kunjung  wajib melewati skrening dari petugas keamanan Rumah Sakit.
  4. Setiap pengunjung pasien diluar jam kunjung, diperbolehkan masuk setelah mendapat ijin dari petugas keamanan dan mengisi buku kunjungan.
  5. Setiap pengunjung di luar jam kunjung, wajib menggunakan tanda pengenal atau kartu pengunjung di luar jam kunjung, yang diberikan oleh petugas keamanan dan diserahkan kembali setelah selesai kunjungan.
  6. Pengunjung bagi pasien meninggal diperbolehkan masuk jika mendapat ijin dari petugas keamanan Rumah Sakit maksimal tiga orang.
  7. Kartu pasien jika hilang/rusak mengganti sebesar Rp. 5000,-
  8. Tanpa kartu penunggu pasien, maka tidak diperbolehkan menunggu pasien di rawat inap.
  9. Pengunjung/pasien tidak diperkenankan membawa peralatan elektronik di Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.
  10. Pengunjung tidak diperkenankan membawa senjata tajam, membawa dan mengkonsumsi minum-minuman beralkohok di Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.

C. Tata tertib Ruangan Rawat Inap

  1. Pasien/penunggu tidak dibenarkan membawa
    a. Perhiasan, uang, dan barang berharga secara berlebihan.
    b. Tikar/peralatan tempat tidur, dan bantal.
    c. Ember, rak handuk, dan sebagainya.
    d. Barang lain yang tidak dapat dimasukkan ke dalam almari yang tersedia di ruang rawat.
  2. Bila terjadi kehilangan barang milik pasien/ keluarga yang tidak dalam perlindungan Rumah Sakit maka bukan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.
  3. Pasien/ keluarga dilarang mencuci dan menjemur pakaian di lingkungan Rumah Sakit.
    pasien/ keluarga dilarang :
    a. Merokok di lingkungan RSUD Kab. Temanggung.
    b. Duduk dan tiduran di tempat tidur pasien
  4. Penunggu dan pengunjung wajib menjaga ketenagan di ruang rawat. Jagalah kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan
  5. Penunggu pasien membawa bukti kartu tunggu, sesuai ketentuan (penunggu maksimal 2 orang).
  6. Pasien pulang maksimal 2 jam setelah menyelesaikan proses administrasi, dimohon segera berkemas meninggalkan ruang rawat inap.
RSUD