Detail Layanan

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK MELALUI PPID

 

Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID RSUD email atau datang langsung

Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi

Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan

PPID RSUD melakukan koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi publik

Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Pemohon Informasi

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. RSUD Temanggung dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan sabtu.

 

Senin s/d Kamis           09.00- 15.00 WIB

Jumat  s/d sabtu          09.00- 09.30 WIB

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;

RSUD