- Instalasi merupakan fasilitas penyelenggaraan pelayanan medis, keperawatan dan pelayanan penunjang medis;
- Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan non struktural;
- RSUD menyelenggarakan 13 (Tiga Belas) jenis instalasi yaitu:
- Instalasi Rawat Jalan;
- Instalasi Rawat Inap;
- Instalasi Rawat Darurat;
- Instalasi Rawat Intensif;
- Instalasi Maternal Perinatal;
- Instalasi Radiologi;
- Instalasi Bedah Sentral;
- Instalasi Farmasi;
- Instalasi Gizi;
- Instalasi Laborat;
- Instalasi Rehabilitasi Medik;
- Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit;
- Instalasi Pemulasaraan Jenazah.
- Instalasi Rawat Jalan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan bagi pasien rawat jalan, serta tempat untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya, dan juga dengan Unit Pelayanan Kesehatan diluar Rumah Sakit.
- Instalasi Rawat Inap mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan bagi pasien rawat inap, serta tempat untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya, dan juga dengan Unit Pelayanan Kesehatan diluar Rumah Sakit.
- Instalasi Rawat Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan sementara, serta pelayanan pembedahan darurat, pasien yang datang dengan gawat darurat medis, serta tempat untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalsi lainnya, dan juga dengan Unit Pelayanan Kesehatan diluar Rumah Sakit.
- Instalasi Rawat Instensif mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis serta asuhan keperawatan pemulihan bagi pasien rawat jalan maupun rawat inap yang menjalani tindakan medis, serta menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan secara instensif bagi pasien dengan rawat darurat medis.
- Instalasi Maternal Perinatal mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan bagi pasien anak-anak yang usianya kurang dari 1 (satu) bulan, pasien penyakit kandungan dan kebidanan, serta tempat untuk pendidikan pelatihan dan penilitian, serta melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan instalasi lainnya, dan juga dengan Unit Pelayanan Kesehatan diluar Rumah Sakit.
- Instalasi Radiologi mempunyai tugas menyelengarakan pelayanan pemeriksaan radiodiagnostik guna penunjang penegakan diagnosa dan penyelenggaraan pelayanan radioterapi bagi pasien rawat inap, rawat jalan dan rawat darurat.
- Instalasi Bedah Sentral mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pembedahan mayor paripurna dan pelayanan indoskopi bagi pasien rawat inap.
- Instalasi Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyediaan, peracikan dan penyaluran obat, alat kedokteran, alat kesehatan, gas medik dan bahan kimia bagi pasien rawat jalan, rawat darurat dan rawat inap.
- Instalasi Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penataan dan penyediaan makanan biasa maupun dietari serta penyalurannya bagi pasien rawat inap, dan menyelenggarakan penyuluhan gizi serta penelitian.
- Instalasi Laborat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan di bidang laboratorium untuk keperluan diagnose dan kegiatan tranfusi darah yang dilakukan oleh tenaga/pegawai dalam jabatan fungsional.
- Instalasi Rehabilitasi Medik mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, artotik/mastatik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologis.
- Instalasi Pemeliharaan sarana Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana Rumah Sakit serta perencanaan dan penelitian penggantian sarana dan prasarana Rumah Sakit, sebelum habis masa pakainya.
- Instalansi Pemulasaraan Jenazah mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pemulasaraan jenazah dan pelayanan kedokteran forensik.