Detail Layanan

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang perencanaan, pendidikan dan pelatihan, hukum, hubungan masyarakat, keuangan, tata usaha, rumah tangga, organisasi  dan kepegawaian.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 21 Peraturan ini, Bagian Umum mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang perencanaan program, monitoring, evaluasi, rekam medik dan Sistem Informasi Rumah Sakit;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang anggaran, akuntansi, perbendaharaan dan verifikasi;
  4. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang tata usaha, hukum dan hubungan masyarakat, rumah tangga, organisasi dan kepegawaian.
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD.

 

1. Bagian Umum, membawahi :

  1. Subbagian Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha.

2. Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.

Subbagian Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang perencanaan program, monitoring dan evaluasi, rekam medik,  pendidikan dan pelatihan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang anggaran, akuntansi, perbendaharaan dan verifikasi, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang tata usaha, hukum dan hubungan masyarakat, rumah tangga, pemeliharaan bangunan dan gedung, organisasi dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

RSUD