Bidang Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Keperawatan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang keperawatan rawat jalan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang keperawatan rawat inap ;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD.
1. Bidang Keperawatan, membawahi :
- Seksi Keperawatan Rawat Inap;
- Seksi Keperawatan Rawat Jalan.
2. Seksi-seksi sebagaimana dimaksud diatas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan.
Seksi Keperawatan Rawat Inap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta evaluasi dan monitoring mutu, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang keperawatan rawat inap, meliputi: penggerakan, pelaksanaan dan koordinasi pelayanan, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, perencanaan kebutuhan, pelaksanaan standart pelayanan dan standart operating prosedur kegiatan, serta pengembangan bidang keperawatan rawat inap di instalasi rawat inap, paviliun, Instalasi Rawat Intensif, Instalasi Maternal Parinatal, Instalasi Bedah Sentral, One Day Care, serta
Seksi Keperawatan Rawat Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta evaluasi dan monitoring mutu pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang keperawatan rawat jalan, meliputi: penggerakan, pelaksanaan dan koordinasi pelayanan, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, perencanaan kebutuhan, pelaksanaan standart pelayanan dan standart operating prosedur kegiatan, serta pengembangan bidang keperawatan rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Hemodialisa, Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keperawatan.