Detail Layanan

Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,  Bidang Pelayanan Medik mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pelayanan rawat jalan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pelayanan rawat inap; ;
  3. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD.

1. Bidang Pelayanan Medik, membawahi :

  1. Seksi Pelayanan Rawat Inap;
  2. Seksi Pelayanan Rawat Jalan.

2. Seksi-seksi sebagaimana dimaksud Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik.

Seksi Pelayanan Rawat Inap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta evaluasi dan monitoring, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pelayanan rawat inap, meliputi: penggerakan, pelaksanaan dan koordinasi pelayanan, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, perencanaan kebutuhan, pelaksanaan standart pelayanan dan standart operating prosedur kegiatan, serta pengembangan bidang pelayanan rawat inap di instalasi rawat inap, paviliun, Instalasi Rawat Intensif, Instalasi Maternal Parinatal, Instalasi Bedah Sentral, dan One Day Care, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik.

Seksi Pelayanan Rawat Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta evaluasi dan monitoring mutu, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pelayanan rawat jalan, meliputi: penggerakan, pelaksanaan dan koordinasi pelayanan, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, perencanaan kebutuhan, pelaksanaan standart pelayanan dan standart operating prosedur kegiatan, serta pengembangan bidang pelayanan rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Hemodialisa, Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik.

 

RSUD