Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung sebagai PPID Pelaksana bertugas untuk membantu PPID Utama yaitu Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan mudah diakses mengenai pelayanan dan kegiatan RSUD Kabupaten Temanggung.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Sedangkan PPID Pelaksana berperan membantu pelaksanaan layanan informasi publik, yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di masingmasing unit kerja/organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Salah satu tugas penting PPID adalah menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik, serta pembaharuan informasi dan dokumentasi secara berkala. Di samping memberikan informasi yang dibutuhkan publik, PPID juga memiliki kewenangan untuk menolak memberikan informasi tertentu yang termasuk dalam kategori dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID RSUD Kabupaten Temanggung sesuai kebutuhan.
Syarat Permohonan Informasi Publik:
? Untuk pemohon perorangan: Menyertakan kartu identitas (KTP/SIM).
? Untuk pemohon badan hukum: Menyertakan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Permohonan informasi dapat disampaikan:
? Secara langsung ke bagian Informasi RSUD Kabupaten Temanggung.
? Melalui daring, baik melalui email, WhatsApp resmi, atau situs web informasi publik.
Permohonan informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Tanggapan dari PPID akan disampaikan secara langsung kepada pemohon atau dikirim melalui email/nomor kontak yang telah dicantumkan.
Alamat Layanan PPID:
RSUD Kabupaten Temanggung – Layanan Informasi
Alamat: Jl. Gajah Mada No. 1 Temanggung, Jawa Tengah Telepon: (0293) 491119
Email: humas.rsudtmg@gmail.com
Website: https://rsud.temanggungkab.go.id
Sekretariat PPID : HUMAS RSUD Kabupaten Temanggung
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
|
NO |
KEDUDUKAN DALAM PPID |
JABATAN |
NAMA |
|
1. |
Atasan PPID Pelaksana |
Direktur |
dr. Tetty Kurniawati, Sp. S, M. Kes |
|
2. |
Ketua |
Wakil Direktur Umum dan Keuangan |
Totok Purwanto, S.T |
|
3. |
Sekretaris |
Kepala Instalasi Humas Informasi dan Pemasaran |
Erdiana Retnowulan Puspitasari, S.KM.,M.Ph |
|
4. |
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi |
Wakil Direktur Pelayanan |
dr. Nida'ul Khasanah, Sp.Rad, M.Sc |
|
Kepala Bidang Pelayanan |
dr. Novi Andriyani |
||
|
Kepala Bidang Penunjang |
dr. Cahyadi Tri Stiyanto |
||
|
Kepala Bidang Keperawatan |
Sri Hartati, SKM, M.Si |
||
|
Kepala Bagian Perencanaan dan Diklat |
Dwi Arry Herru Prasetyo, ST, M.Eng |
||
|
Kepala Instalasi SIM-RS |
Andi Ari Saputro, A.Md |
||
|
Staf Instalasi Humas Informasi dan Pemasaran sie Dokumentasi |
M. Ridho Kurniawan |
||
|
5. |
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi |
Kepala Bidang Pelayanan |
dr. Novi Andriyani |
|
Kepala Bagian Keuangan |
Eka Budi Setyawan,SE, AKT, M. Ak |
||
|
Kasubbag Umum dan Kepegawaian |
Rochmania Septikasari, S.Si |
||
|
Staf Instalasi Humas Informasi dan Pemasaran sie PPID |
Yustin |
||
|
6. |
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi |
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan |
Rinawati Heri Prastuti, SE., MM. |
|
Staf Instalasi Humas Informasi dan Pemasaran sie Customer Service |
Nur Khonita |
spasi
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
Atasan PPID Pelaksana, bertugas :
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung.
Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
1. Ketua, bertugas :
a. Mengklasifikasikan informasi terdiri dari :
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
4) Informasi yang dikecualikan;
a. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
b. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
c. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;
h. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
1. Sekretaris, bertugas :
a. Membantu Ketua dalam koordinasi pengelolaan kesekretariatan, perlengkapan dalam hal pengelolaan tersebut mencakup perencanaan, pengadaan, pemantauan, perbaikan, pencatatan dan pelaporan;
b. Mengelola administrasi surat-surat PPID Pelaksana dan membuat undangan rapat dan notulen;
c. Membantu ketua mengkoordinasikan pelaksanaan PPID Pelaksana;
d. Membantu ketua dalam melakukan uji konsekuensi;
e. Melakukan pengklasifikasian informasi/ daftar informasi publik atau pengubahannya.
f. Membantu ketua dalam melakukan Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
g. Membantu ketua dalam melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
h. Membantu ketua melakukan evaluasi dan pengembangan PPID Pelaksana; dan
i. Melakukan pengumpulan data register permohonan informasi publik bulanan untuk diolah dan analisis data.
j. Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi ;
k. Mencatat permohonan informasi publik dalam register pemohon ;
l. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
1. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas :
a. Membantu PPID Pelaksana dalam Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
b. Membantu PPID Pelaksana dalam Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
c. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi, serta situs resmi;
d. Membantu PPID Pelaksana dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; dan
e. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.
f. Pengelolaan dokumen/ arsip informasi publik;
g. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
h. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik
1. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, bertugas :
a. Membantu PPID Pelaksana dalam penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
b. Membantu PPID Pelaksana dalam pengujian konsekuensi;
c. Membantu PPID Pelaksana dalam Pengklasifikasian informasi atau pengubahannya; dan
d. Membantu PPID Pelaksana dalam Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
2. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
a. Membantu PPID Pelaksana dalam penyelesaian sengketa informasi yang disebabkan ketidakpuasan publik atas pelayanan informasi publik;
b. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan.
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
STRUKTUR ORGANISASI PPID PELAKSANA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
RSUD