Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi RSUD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(1) . Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud Peraturan ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
(2) . Setiap kelompok sebagaimana dimaksud Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur RSUD;
(3) . Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4). Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud Pasal ini, diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
RSUD