RSUD Kabupaten Temanggung mengadakan pembekalan bagi pengampu kegiatan dan pelaku pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan Senin, 15 Februari 2021 di Aula RSUD Kabupaten Temanggung dengan pembicara dari Kejaksaan Negeri Temanggung, Polres Temanggung, kabid Penunjang Medis dan Non Medis RSUD Temanggung serta Kabag Keuangan RSUD Kabupaten Temanmggung. Guna meningkatkan pemahaman tentang tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat Penerima Hasil Pekejaan (PPHP), Staf Admin dan Staf Teknis. Dengan jumlah peserta sebanyak 85 orang karyawan RSUD kabupaten Temanggung, pembekalan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pengampu kegiatan dan pelaku pengadaan barang dan jasa untuk mendukung operasional dan layanan rumah sakit dapat dipenuhi secara efektif, efisien dan tertib aturan.