Cilacap – Kamis (19/11) bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap.
Direktur RSUD Kabupaten Temanggung bersama Kepala Bidang Pelayanaan Medis serta Dokter Pelaksana Vaksinasi menandatangani MoU dengan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap. RSUD Kabupaten Temanggung diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV).
Mulai saat ini RSUD Temanggung akan secara resmi melayani pemberian vaksin kepada siapa saja yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk juga para jemaah haji dan umroh.