Detail Berita

Setelah diksi new normal diganti menjadi adaptasi, giliran istilah ODP, PDP dan OTG juga dihapus. Penghapusan istilah ODP, PDP dan OTG Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019

Pada Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) itu istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) diganti jadi kasus suspek, probable, konfirmasi, kontak erat sebagaimana dijelaskan pada gambar berikut.