Detail Berita

Untuk menghindari penularan COVID-19, RSUD Kabupaten Temanggung mengambil kebijakan :

1. Pasien tidak diperkenankan di bezuk;

2. RSUD Kabupaten Temanggung hanya mengijinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 2 orang;

3. Penunggu pasien awat inap akan diberikan kartu tunggu, dan sebelum  masuk ke area rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu badan serta cuci tangan dengan handsanitizer yang disediakan;

4. Penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk tidak diperkenankan masuk ke area rumah sakit dan akan diberi instruksi lebih lanjut;

5. Pasien poliklinik dan pengantar sebelum masuk area rumah sakit akan dilakukan skrining dan pengukuran suhu badan serta cuci tangan dengan hand sanitier yang disediakan;

6. Kebiajakan ini untuk dilaksanakan semua unit  terkait untuk menghindari penularan COVID-19;

7. Ketentuan ini mulai berlaku pada Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan