TEMANGGUNG, RSUD - Wakil Bupati Temanggung Drs.R.Heri Ibnu Wibowo menyerahkan SK Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Badan Layanan Umum Daerah RSUD TEMANGGUNG kepada dr.Artiyono, M.Kes, di Aula Sudirman RSUD Temanggung pada tanggal 5 Oktober 2018. Hadir di acara tersebut Sekretaris Daerah Temanggung beserta jajarannya, Pejabat RSUD, Dokter dan karyawan RSUD. SK pengangkatan PMT Direktur BLUD RSUD Temanggung berlaku 1 tahun per 1 Oktober 2018 dan dapat berakhir sebelum habis masa 1 tahun apabila telah ditetapkan Pejabat Direktur BLUD RSUD Kabupaten Temanggung. Pejabat Sementara Direktur BLUD RSUD Temanggung mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional BLUD dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Temanggung menyampaikan komitmennya untuk memberikan jaminan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat Temanggung dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Temanggung.