Sehubungan dengan ketentuan baru dari BPJS Kesehatan mengenai Kriteria Pelayanan Rehabilitasi Medik untuk pasien dengan penjaminan BPJS Kesehatan, berikut kami sampaikan informasi bahwa :
Pelayanan Rehabilitasi Medik (meliputi Fisioterapi, Okupasi Terapi dan Terapi Wicara) di RSUD Kabupaten Temanggung untuk :
Pasien BPJS : hari SABTU
Untuk pasien UMUM tetap dilayani setiap hari SENIN - SABTU
Ketentuan ini berlaku mulai 16 Desember 2024.
Informasi lebih lanjut terkait BPJS silakan menghubungi BPJS Kesehatan Temanggung
Terima kasih