Detail Berita

Sehubungan dengan ketentuan baru dari BPJS Kesehatan mengenai Kriteria Pelayanan Rehabilitasi Medik untuk pasien dengan penjaminan BPJS Kesehatan, berikut kami sampaikan informasi bahwa :

Pelayanan Rehabilitasi Medik (meliputi Fisioterapi, Okupasi Terapi dan Terapi Wicara) di RSUD Kabupaten Temanggung untuk :  

 Pasien BPJS : hari SABTU

 Untuk pasien UMUM tetap dilayani setiap hari SENIN - SABTU

Ketentuan ini berlaku mulai 16 Desember 2024.

Informasi lebih lanjut terkait BPJS silakan menghubungi BPJS Kesehatan Temanggung 

Terima kasih