Disabilitas bukanlah sebuah halangan seseorang dalam melakukan aktivitas sehari-hari walaupun keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensori dalam waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan masyarakat. Berdasarkan undang-undang, para penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang digolongkan dalam kelompok rentan namun memiliki kesamaan hak yang berkenaan dengan kekhususan.
Penyandang disabilitas dibedakan menjadi tiga :
- Cacat Fisik : Ketidaksempurnaan pada fisik tubuh baik sejak lahir maupun akibat cedera
Cacat fisik terdiri dari : kelainan tubuh (tuna daksa), Tuna Netra (penglihatan), Tuna Rungu (pendengaran), Tuna Wicara (kesulitan bicara).
- Cacat mental : merupakan kelainan mental dana tau tingkah laku baik sejak lahir maupun akibat penyakit (retardasi mental, gangguan psikiatrik fungsional, alkoholisme, gangguan organis dan epilepsy)
Cacat mental terdiri dari mental tinggi ( IQ tinggi), mental rendah (IQ dibawah rata-rata) dan berkesulitan belajar spesifik
- Cacat Ganda atau cacat fisik dan mental
Sedangkan derajat kecacatan menurut permenkes RI no 104/MENKES/PER/II/1999 digolongkan menjadi:
- Derajat cacat 1 : mampu melaksanakan aktivitas atau mempertahan kan sikap
- Derajat cacat 2 : mampu melaksanakan kegiatan atau mempertahankan sikap dengan bantuan alat bantu
- Derajat cacat 3 : dalam melaksanakan aktivitas, sebagian memerlukan bantuan orang lain dengan atau tanpa alat bantu.
- Derajat cacat 4 : dalam melaksanakan aktivitas tergantung penuh terhadap pengawasan orang lain
- Derajat cacat 5 : tidak mampu melakukan aktivitas tanpa bantuan penuh orang lain dan tersedianya lingkungan khusus.
- Derajat cacat 6 : tidak mampu penuh melaksanakan kegiatan sehari-hari meskipun dibantu penuh orang lain
Di Hari Disabilitas International diperingati setiap tanggal 3 desember untuk mendukung hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat guna menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas. Tema peringatan tahun ini adalah mengenai “ Kepemimpinan dan Partisipasi penyandang disabilitas menuju tatanan dunia yang inklusif, aksesibe dan berkelanjutan pasca covid-19.”
Sumber :
Pengertian, Jenis dan Hak Penyandang Disabilitas (kemenpppa.go.id)