Pemulasaraan jenazah covid-19
Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO yang menimbulkan banyak korban kematian di lebih dari 150 negara. Di indonesia kasus kematian covid-19 banyak yang tidak dapat ditentukan dengan pasti apakah penyebab kematian itu karena covid-19. Sehingga hal ini membutuhkan langkah-langkah tatalaksana secara spesifik untuk mencegah terjadinya penularan kepada tenaga medis, tenaga pemulasaraan jenazah, keluarga serta masyarakat luas.
Dengan mempertimbangkan bahwa jenazah penderita covid baik yang masih diduga terinfeksi covid maupun yang sudah terinfeksi penyakit menular harus ditangani secara khusus. Prosedur pemulasaraan jenazah ini harus memenuhi ketentuan keamanan bagi petugas secra medis dan ketentuan syar’a untuk memenuhi hak-hak jenazah. Pemulasaraan jenazah yang menggunakan protokol kesehatan adalah:
- Jenazah dari dalam rumah sakit dengan diagnosa ISPA, Pneumonia, ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) denagn atau tanpa keterangan kontak dengan penderita covid yang mengalami perburukan kondisi dengan cepat.
- Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang terduga bergejala covid-19 namun hanya tinggal menunggu hasil swab yang belum keluar.
- Jenazah dari luar rumah sakit, dengan riwayat kasus probable, suspek, kontak erat dan kasus konfirmasi termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain
Ketentuan yang wajib dilaksanakan dalam pemulasaraan jenazah covid-19 adalah :
- Petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah merupakan tenaga yang telah mendapatkan pelatihan tentang pemulasaraan jenazah covid-19
- Penggunaan apd sebagai alat pelindung diri dalam pelaksanaan pengurusan jenazah
- Pelaksana pemulasaran jenazah adalah tim yang ditunjuk oleh posko Gugus Tugas Covid-19 tingkat Desa/Kecamatan/Kota/Kabupaten sebanyak 4 orang atau sekurang-kurangnya 2 orang.
- Petugas mobi jenazah adalah petugas yang ditunjuk oleh dinas terkait dan atau yayasan yang terdiri dari 1 (satu) supir dan minimal 2 orang petugas pengangkut jenazah.
- Menegaskan sesuai dengan fatwa MUI no.14 tanun 2020 menetapkan bahwa pengurusan jenazah yang terpapar covid-19 terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai dengan protokol medis dan dilakukan oleh puka yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
- Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkan dilakukan dengan aman, ditempat terbuka dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19.
- Umat muslim yang wafat karena wabah covid-19 dalam pandangan syar’a termasuk kategori syahid dan hak-hak jenazah wajib dipenuhi dengan dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan yang pelaksanaanya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis
Dengan adanya pemulasaraan jenazah yang benar sesuai dengan anjuran agama dan tatalaksana medis sehingga masyarakat dapat paham dan jangan ada lagi stigma yang berkembang di masyarakat untuk menjauhi pasien dan jenazah yang terduga covid-19. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan 5M dan terapkan 3T untuk memutus rantai penularan covis-19.