TUGAS POKOK DAN FUNGSI
RSUD mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas tersebut, RSUD menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
- pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
- penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
- pelayanan medis;
- pelayanan penunjang medis dan non medis;
- pelayanan keperawatan;
- pelayanan rujukan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
- pengelolaan keuangan dan akuntansi;
- pengelolaan urusan kepegawaian, hokum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum;
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
- penyelenggaraan tata usaha RSUD; dan
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.