TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk :
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung.
Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
PPID Pembantu, bertugas :
Mengklasifikasikan informasi terdiri dari :
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
Informasi yang dikecualikan;
Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama, dan;
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, bertugas :
Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
Menetapkan dan memutakhiran secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas :
Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik;
Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
Bidang Diseminasi Media Informasi, bertugas :
Melakukan publikasi dokumen/arsip di sistem pelayanan informasi publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi di sistem pelayanan informasi publik;
Memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi dan dokumentasi publik melalui sistem pelayanan informasi publik;
Sekretariat Pelayanan, bertugas :
Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
Mencatat permohonan informasi publik dalam register pemohon;
Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik.